BAB
I
PENDAHULUAN
A. Masalah
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya
pembangunan nasional diarahkan guna
tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap
penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut,
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud
adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila
digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat,
oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia
antara lain nikotin yang bersifat
adiktif dan tar yang bersifat
karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker,
penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan
gangguan kehamilan.
Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat
dengan sangat cepat dalam dua decade terakhir. Data survei Kesehatan Nasional
Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen)
laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih
dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% (dua puluh
delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi rendah,
dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16%
(lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan
dalam sebulan untuk membeli rokok.
Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di
Indonesia telah mencapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya
dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia setiap tahunnya. Pada Tahun 2030
diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai
10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70% (tujuh puluh
persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu
dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu,
peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pengamanan rokok ini
perlu diperhatikan seperti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja, Undang-undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenaga-kerjaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran
B.
Tujuan
Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya
akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, efisien
dan terpadu, diperlukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Adapun tujuan dari mereview
peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu untuk :
1. Mengetahui
kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam peraturan ini yang belum di terapkan
sepenuhnya.
2. Memperbaiki
pasal- pasal yang terdapat dalam peraturann ini sehingga dapat di jalankan
peraturan ini sesuai mestinya
C.
Manfaat
Manfaat
dari mereview kebijakan tentang
peraturan pemerintah No.19 tahun 2003
yaitu:
1. Dapat
mengetahui kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam peraturan ini yang belum di
terapkan sepenuhnya.
2. Dapat
memperbaiki pasal-pasal yang masih terdapat kekeliruan sehingga peraturan ini
dapat dijalankan sesuai mestinya.
BAB
II
ISI
REVIEW
A.
Ciri
kebijakan
1.
Pasal 1 ayat 11
Pasal ini menjelaskan
tentang kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang di nyatakan di larang
untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi dan/atau penggunaan rokok.
Salah satu contoh penggunaan kawasan tanpa
perokok. Delapan sarana publik yang akan diawasi petugas khusus itu
antara lain rumah sakit, sekolah, dan area bermain anak, masjid, perkantoran,
sarana/gedung olahraga, angkutan umum, dan ruangan tertutup yang digunakan
warga untuk kepentingan umum namun sebagian penduduk setempat masih merokok di
tempat tersebut seperti halnya yang baanyak kita temukaan di kota kendari yaitu
menggunakan rokok di rumah sakit dan banyak kita juga jumpai di sekolah-sekolah
di kebanyakan yang menggunakan rokok baik itu dari gurunya maupun siswanya.
2.
Pasal 24 A
Pasal 24 a lokasi
tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan
kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama.
Salah satu studi kasus yaitu yang kita lihat
sekarang ini seperti di angkutan umum masih banyak penumpang bahkan supir
angkot yang masih mengkonsumsi rokok saat mengendarai angkot. Hal ini seperti
yang kita lihat di kota kendari masih banyak supir angkot bahkan penumpang
angkot yang masih menggunakan rokok pada saat berada di dalam angkot tanpa
memperhatikan penumpang yang lain.
3.
Pasal 29 D
Pasal ini menjelaskan
tentang keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta
penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan
pengamanan rokok bagi kesehatan. Fenomena yang terjadi sekarang tentang semakin
maraknya pengguna rokok di karenakan kurangnya penyuluhan dan penyebarluasan
informasi pengamanan rokok bagi kesehatan seperti halnya di pedesaan yang kurang
akan informasi tentang bahaya rokok, seperti di kabupaten wakatobi kecamatan
kaledupa dimana masyarakatnya itu dominan pengguna rokok baik dari usia
anak-anak, remaja sampai yang tua dimana mereka masih ketinggalan informasi
tentang bahaya rokok karena kurangnya penyuluhan kepada masyarakat setempat.
B.
Tata
Nilai yang Dihasilkan
1.
Tata nilai yang terkandung dalam
pasal di atas mengandung nilai :
a. Nilai
sosial dimana merokok di sembarang tempat dapat merusak aktivitas seseorang
yang tidak merokok sehingga dapat merusak konsentrasi orang tersebut.
b. Nilai
ekonomi dimana aspek ekonomi.
Membelanjakan uang untuk rokok sama saja membeli barang atau benda yang
tidak berguna. Karena itulah membeli rokok adalah pemborosan. Kemudian, secara
lantang dan seringkali bernada nyiyir, meraka mengatakan, jika saja uang yang
dipergunakan untuk konsumsi rokok itu disimpan, niscaya, dengan hitungan
matematis yang pasti, dalam jangka waktu tertentu jumlahnya itu bisa mencapai
angka yang setara dengan harga rumah mewah.
c. Nilai
agama: Rokok adalah sesuatu yang buruk
dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala
yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang
baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).
C.
Resistensi
Dari pasal yang di
jadikan masalah diatas nyata-nyata melanggar peraturan pemerintah No. 19 tahun
2003 seperti halnya :
1. Pasal
1 ayat 11 tentang kawasan tanpa rokok tetapi masih banyak pengguna rokok yang
menggunakan rokok di tempat tersebut padahal sudah mengetahui aturan tersebut seperti
halnya disekolah dan di rumah sakit yang sudah nyata-nyata merupakan kawasan
bebas asap rokok masih juga melakukannya di situ.
2. Pasal
24 A tentang lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak
bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama tetapi masih
ada para penumpa bahkan supir angkutan umum yang masih merokok di angkutan
tanpa memperhatikan para penumpang yang lain.
3. Pasal
29 D keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta
penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan
pengamanan rokok bagi kesehatan, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui akan bahaya rokok tersebut.
D. Perilaku
Positif dan Negatif
1. Perilaku
positif, Merokok menimbulkan dampak positif sedikit sekali, banyak pandangan
masyarakat bahwa perokok menyebutkan dengan merokok dapat menghasilkan mood
positif dan dapat membantu individu menghadapi keadaan-keadaan yang sulit.dan
ada juga sebagian masyarakat menyebutkan keuntungan merokok yaitu mengurangi
ketegangan, membantu berkonsentrasi, dukungan social dan menyenangkan.
2. Perilaku
negative.kebanyakan juga masyarakat banyak yag melihat rikok itu dari segi
negatif yaitu Merokok dapat menimbulkan berbagai dampak negative yang sangat
berpengaruh bagi kesehatan. Merokok bukanlah penyebab suatu penyakit , tetapi
pemicu suatu jenis penyakit sehingga dapat dikatakan merokok dapat mendorong
munculnya jenis penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.
E. Kelebihan, Kelemahan, Saat Formulasi dan
Implementasi
1. Kelebihan
pada saat formulasi peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu dengan di
bentuknya peraturan ini maka
pengkonsumsi rokok akan terbatas gerak-geriknya sehingga tidak menggangu
kegiatan para perokok pasif dan peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 sangat jelas pasal-pasalnya karena di sertai dengan
penjelasan masing-masing pasal
2. Kekurangan
pada saat formulasi peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu peraturan ini
kebanyakan tidak di sertai dengan penjelasan sehingga pembaca akan bingung
mencermati peraturan ini.
3. Kelebihan
pada saat implementasi peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu dengan di
keluarkannya peraturan ini dapat melindungi kesehatan dari bahaya akibat
merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula, dan melindungi
kesehatan perokok pasif.
4. Kekurangan
pada saat implementasi peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu peraturan
ini tidak di sertai dengan sanksi atau denda bagi yang melanggar peraturan ini
sehingga masih banyak di temukan para pengguna
rokok yang melanggar peraturan ini
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Dari hasil review yang diatas dapat di
tarik kesimpulan bahwa Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
di teruskan akan tetapi peraturan ini harus di review kembali karna
masih banyak terdapat pasal- pasal yang belum jelas sehingga masih banyak
pembaca yang belum memahaminya.
B.
Saran
Adapun saran tentang peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2003 adalah
sebaikknya dalam peraturan ini di sertai dengan sanksi atau dengan bagi yang
melanggar peraturan ini sehingga dapat membuat seseorang khususnya pengguna
rokok tidak serta merta merokok di sembarang tempat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-
Undang No. 19 tentang “Pengamanan Rokok
Bagi Kesehatan “
2. www. Kebijakankesehatanindonesia.
net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar