Sabtu, 22 Maret 2014

ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN

BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Masalah
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional  diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain  nikotin yang bersifat adiktif  dan tar yang bersifat karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan.
Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat dengan sangat cepat dalam dua decade terakhir. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% (dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi rendah, dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16%  (lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok.
Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia setiap tahunnya. Pada Tahun 2030 diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai 10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70% (tujuh puluh persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pengamanan rokok ini perlu diperhatikan  seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995  tentang Cukai, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
 
B.     Tujuan
Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan peraturan perundang-undangan  dalam bentuk Peraturan Pemerintah   tentang Pengamanan Rokok Bagi  Kesehatan. Adapun tujuan dari mereview peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu untuk :
1.      Mengetahui kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam peraturan ini yang belum di terapkan sepenuhnya.
2.      Memperbaiki pasal- pasal yang terdapat dalam   peraturann ini sehingga dapat di jalankan peraturan ini sesuai mestinya



C.    Manfaat
Manfaat dari mereview  kebijakan tentang peraturan pemerintah No.19  tahun 2003 yaitu:
1.      Dapat mengetahui kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam peraturan ini yang belum di terapkan sepenuhnya.
2.      Dapat memperbaiki pasal-pasal yang masih terdapat kekeliruan sehingga peraturan ini dapat dijalankan sesuai mestinya.
 
BAB II
ISI REVIEW

A.    Ciri kebijakan
1.      Pasal 1 ayat 11
Pasal ini menjelaskan tentang kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang di nyatakan di larang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi dan/atau penggunaan rokok. Salah satu contoh penggunaan kawasan tanpa  perokok. Delapan sarana publik yang akan diawasi petugas khusus itu antara lain rumah sakit, sekolah, dan area bermain anak, masjid, perkantoran, sarana/gedung olahraga, angkutan umum, dan ruangan tertutup yang digunakan warga untuk kepentingan umum namun sebagian penduduk setempat masih merokok di tempat tersebut seperti halnya yang baanyak kita temukaan di kota kendari yaitu menggunakan rokok di rumah sakit dan banyak kita juga jumpai di sekolah-sekolah di kebanyakan yang menggunakan rokok baik itu dari gurunya maupun siswanya.

2.      Pasal 24 A
Pasal 24 a lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama.
 Salah satu studi kasus yaitu yang kita lihat sekarang ini seperti di angkutan umum masih banyak penumpang bahkan supir angkot yang masih mengkonsumsi rokok saat mengendarai angkot. Hal ini seperti yang kita lihat di kota kendari masih banyak supir angkot bahkan penumpang angkot yang masih menggunakan rokok pada saat berada di dalam angkot tanpa memperhatikan penumpang yang lain.   


3.      Pasal 29 D
Pasal ini menjelaskan tentang keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan. Fenomena yang terjadi sekarang tentang semakin maraknya pengguna rokok di karenakan kurangnya penyuluhan dan penyebarluasan informasi pengamanan rokok bagi kesehatan seperti halnya di pedesaan yang kurang akan informasi tentang bahaya rokok, seperti di kabupaten wakatobi kecamatan kaledupa dimana masyarakatnya itu dominan pengguna rokok baik dari usia anak-anak, remaja sampai yang tua dimana mereka masih ketinggalan informasi tentang bahaya rokok karena kurangnya penyuluhan kepada masyarakat setempat.

B.     Tata Nilai yang Dihasilkan
1.      Tata nilai yang terkandung dalam pasal di atas mengandung nilai :
a.       Nilai sosial dimana merokok di sembarang tempat dapat merusak aktivitas seseorang yang tidak merokok sehingga dapat merusak konsentrasi orang tersebut.
b.      Nilai ekonomi dimana aspek ekonomi.  Membelanjakan uang untuk rokok sama saja membeli barang atau benda yang tidak berguna. Karena itulah membeli rokok adalah pemborosan. Kemudian, secara lantang dan seringkali bernada nyiyir, meraka mengatakan, jika saja uang yang dipergunakan untuk konsumsi rokok itu disimpan, niscaya, dengan hitungan matematis yang pasti, dalam jangka waktu tertentu jumlahnya itu bisa mencapai angka yang setara dengan harga rumah mewah.
c.       Nilai agama:  Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).

C.    Resistensi
Dari pasal yang di jadikan masalah diatas nyata-nyata melanggar peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 seperti halnya :
1.      Pasal 1 ayat 11 tentang kawasan tanpa rokok tetapi masih banyak pengguna rokok yang menggunakan rokok di tempat tersebut padahal sudah mengetahui aturan tersebut seperti halnya disekolah dan di rumah sakit yang sudah nyata-nyata merupakan kawasan bebas asap rokok masih juga melakukannya di situ.
2.      Pasal 24 A tentang lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama tetapi masih ada para penumpa bahkan supir angkutan umum yang masih merokok di angkutan tanpa memperhatikan para penumpang yang lain.
3.      Pasal 29 D keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan bahaya rokok tersebut.

D.    Perilaku Positif dan Negatif
1.      Perilaku positif, Merokok menimbulkan dampak positif sedikit sekali, banyak pandangan masyarakat bahwa perokok menyebutkan dengan merokok dapat menghasilkan mood positif dan dapat membantu individu menghadapi keadaan-keadaan yang sulit.dan ada juga sebagian masyarakat menyebutkan keuntungan merokok yaitu mengurangi ketegangan, membantu berkonsentrasi, dukungan social dan menyenangkan.
2.      Perilaku negative.kebanyakan juga masyarakat banyak yag melihat rikok itu dari segi negatif yaitu Merokok dapat menimbulkan berbagai dampak negative yang sangat berpengaruh bagi kesehatan. Merokok bukanlah penyebab suatu penyakit , tetapi pemicu suatu jenis penyakit sehingga dapat dikatakan merokok dapat mendorong munculnya jenis penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.


E.      Kelebihan, Kelemahan, Saat Formulasi dan Implementasi
1.      Kelebihan pada saat formulasi peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu dengan di bentuknya  peraturan ini maka pengkonsumsi rokok akan terbatas gerak-geriknya sehingga tidak menggangu kegiatan para perokok pasif dan peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 sangat  jelas pasal-pasalnya karena di sertai dengan penjelasan masing-masing pasal
2.      Kekurangan pada saat formulasi peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu peraturan ini kebanyakan tidak di sertai dengan penjelasan sehingga pembaca akan bingung mencermati peraturan ini.
3.      Kelebihan pada saat implementasi peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu dengan di keluarkannya peraturan ini dapat melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula, dan melindungi kesehatan perokok pasif.
4.      Kekurangan pada saat implementasi peraturan pemerintah No. 19 tahun 2003 yaitu peraturan ini tidak di sertai dengan sanksi atau denda bagi yang melanggar peraturan ini sehingga masih banyak di temukan para pengguna  rokok yang melanggar peraturan ini

BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Dari hasil review yang diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa  Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2003 tentang  Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan  di teruskan akan tetapi peraturan ini harus di review kembali karna masih banyak terdapat pasal- pasal yang belum jelas sehingga masih banyak pembaca yang belum memahaminya.



B.     Saran
Adapun saran tentang  peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2003 adalah sebaikknya dalam peraturan ini di sertai dengan sanksi atau dengan bagi yang melanggar peraturan ini sehingga dapat membuat seseorang khususnya pengguna rokok tidak serta merta merokok di sembarang tempat.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Undang- Undang No. 19 tentang “Pengamanan Rokok Bagi  Kesehatan “
2.      www. Kebijakankesehatanindonesia. net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar