BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kesehatan merupakan investasi untuk
mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya
penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu
investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam pengukuran
Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama
selain pendidikan dan pendapatan Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomi.
Tujuan pembangunan kesehatan adalah
tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya agar terwujud
manusia Indonesia yang bermutu, sehat, dan produktif. Untuk mencapai tujuan
pembangunan kesehatan dilaksanakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan. Kedua upaya adalah pelayanan
berkesinambungan atau continuum care. Upaya kesehatan masyarakat
dilaksanakan pada sisi hulu untuk mempertahankan agar masyarakat tetap sehat
dan tidak jatuh sakit, sedangkan upaya kesehatan perorangan dilaksanakan pada
sisi hilir.
Usaha ke arah itu
sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk
jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes
(Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri
sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin
dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian,
skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan
mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan
Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004
ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS).
Dengan
telah disahkan dan diundangkannya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pada tanggal 25 November 2011, maka PT
Askes (Persero) dan PT (Persero) Jamsostek ditranformasi menjadi BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain :
a. Bagaimana
sejarah singkat penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan di Indonesia?
b. Apa
landasan hukum transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan?
c. Bagaimana
proses transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan?
1.3
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah :
a. Pembaca
dapat mengetahui sejarah singkat penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan di
Indonesia.
b. Pembaca
dapat mengetahui landasan hukum transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan.
c. Pembaca
dapat mengetahui proses transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Singkat
Penyelenggaraan Askes
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi
yang secara khusus menjamin biaya kesehatan
atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau
mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang
ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient
treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk
asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial,
perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum. Di Indonesia,
PT Askes Indonesia
merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi
kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri
baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia
21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
PT Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik
Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan
TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha
lainnya. Sejarah singkat penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan sebagai
berikut :
a.
Tahun
1968
Pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri
dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan
Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana
Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu
(Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan
Nasional.
b.
Tahun
1984
Untuk lebih meningkatkan program jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang
Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI
dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum
Husada Bhakti.
c.
Tahun
1991
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola
Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta
anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan
kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
d.
Tahun
1992
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan
pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah
dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen
lebih mandiri.
e.
Tahun
2005
PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh
Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan
RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai
Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
Dasar penyelenggaraan :
a) UUD
1945
b) UU
No. 23/1992 tentang Kesehatan
c) UU
No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
d) Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005.
Prinsip
penyelenggaraan Mengacu pada :
a)
Diselenggarakan
secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi
subsidi silang..
b)
Mengacu
pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
c)
Pelayanan
kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
d)
Program
diselenggarakan dengan prinsip nirlaba..
e)
Menjamin
adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta..
f)
Adanya
akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip
kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
f. Tahun 2014
Mulai tanggal 1 Januari 2014,PT Askes
Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan
Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
2.2 Landasan
Hukum
Dasar
hukum transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan ialah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2. Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, menjelaskan bahwa Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan
sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Sistem Jaminan
Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan
asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial
Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya dasar hidup yang layak
bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sistem Jaminan
Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a.
kegotong-royongan;
Gotongroyong
sesungguhnya sudah menjadi salah satu prinsip dalam hidup bermasyarakat dan
juga merupakan salah satu akar dalam kebudayaan kita. Dalam SJSN, prinsip
gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu,
peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta
yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud karena kepesertaan SJSN
bersifat wajib untuk seluruh penduduk, tanpa pandang bulu. Dengan demikian,
melalui prinsip gotong royong
jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
nirlaba;
Pengelolaan dana amanat
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah nirlaba bukan untuk
mencari laba (for profit oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah
untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana yang dikumpulkan dari
masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya, akan di
manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
c. prinsip
keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas;
Prinsip prinsip
manajemen ini mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari
iuran peserta dan hasil pengembangannya.
d.
portabilitas;
Prinsip portabilitas
jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada
peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.
kepesertaan bersifat
wajib;
Kepesertaan wajib
dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan
penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal,
bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri,
sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat mencakup
seluruh rakyat.
f.
Dana amanat;
Dana yang terkumpul
dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan-badan penyelenggara
untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk
kesejahteraan peserta.
g.
hasil pengelolaan Dana
Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk
sebesar-besar kepentingan peserta.
Sedangkan
dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, menjelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial. BPJS bertujuan untuk mewujudkan
terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
BPJS
menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. manfaat;
dan
c. keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga
jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan
PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek.
Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap.
Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015
giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap
warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama
minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan
orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri
dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang
besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS
ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi
peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga
pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan
tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa
dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga
Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis
penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
Kementerian Sosial mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan menjadi program
jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia. Namun pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional
oleh BPJS pada 2014 diperkirakan terkendala persiapan dan infrastruktur.
Misalnya, jumlah kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah
kamar rumah sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung 29 juta orang miskin.
Kalangan DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi pada 2014 mendatang.
2.3
Transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan
UU SJSN dan UU BPJS memberi arti kata ‘transformasi’
sebagai perubahan bentuk BUMN Persero yang menyelenggarakan program jaminan
sosial, menjadi BPJS. Perubahan bentuk bermakna perubahan karakteristik
badan penyelenggara jaminan sosial sebagai penyesuaian atas perubahan filosofi
penyelenggaraan program jaminan sosial. Perubahan karakteristik berarti
perubahan bentuk badan hukum yang mencakup pendirian, ruang lingkup kerja dan
kewenangan badan yang selanjutnya diikuti dengan perubahan struktur organisasi,
prosedur kerja dan budaya organisasi.
Transformasi menjadi kosa kata penting sejak tujuh tahun
terakhir di Indonesia, tepatnya sejak diundangkannya UU SJSN pada 19 Oktober
2004. Transformasi akan menghadirkan identitas baru dalam penyelenggaraan
program jaminan sosial di Indonesia.
Perintah transformasi kelembagaan badan penyelenggara
jaminan sosial diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (UU SJSN). Penjelasan Umum alinea kesepuluh UU SJSN menjelaskan
bahwa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibentuk oleh UU SJSN
adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang tengah
berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru.
Transformasi badan penyelenggara diatur lebih rinci dalam
UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU
BPJS). UU BPJS adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi atas
Perkara No. 007/PUU-III/2005.
Penjelasan Umum UU BPJS alinea keempat mengemukakan bahwa
UU BPJS merupakan pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 UU SJSN pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi. Kedua pasal ini mengamanatkan pembentukan BPJS dan
transformasi kelembagaan PT ASKES (Persero), PT ASABRI (Persero), PT
JAMSOSTEK (Persero) dan PT TASPEN (Persero) menjadi BPJS. Transformasi
kelembagaan diikuti adanya pengalihan peserta, program, aset dan liabilitas,
serta hak dan kewajiban.
Dengan telah disahkan dan diundangkannya UU No. 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pada tanggal 25
November 2011, maka PT Askes (Persero)
ditranformasi menjadi BPJS Kesehatan. Transformasi tersebut meliputi
perubahan sifat, organ dan prinsip pengelolaan, atau dengan kata lain berkaitan
dengan perubahan stuktur dan budaya organisasi.
UU BPJS menentukan bahwa PT Askes (Persero) dinyatakan
bubar tanpa likuidasi pada saat mulai beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal
1 Januari 2014. Tranformasi PT Askes (Persero) menjadi badan hukum publik BPJS
Kesehatan diantarkan oleh Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) sampai
dengan mulai beroperasinya BPJS Kesehatan.
Masa persiapan transformasi PT ASKES (Persero) menjadi BPJS
Kesehatan adalah selama dua tahun terhitung mulai 25 November 2011 sampai
dengan 31 Desember 2013. Dalam masa persiapan, Dewan Komisaris dan
Direksi PT Askes (Persero) ditugasi untuk menyiapkan operasional BPJS
Kesehatan, serta menyiapkan pengalihan asset dan liabilitas, pegawai serta hak
dan kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan.
Penyiapan operasional BPJS Kesehatan
mencakup:
1.
penyusunan sistem dan prosedur
operasional BPJS Kesehatan;
2. sosialisasi
kepada seluruh pemangku kepentingan;
3. penentuan
program jaminan kesehatan yang sesuai dengan UU SJSN;
4. koordinasi
dengan Kementerian Kesehatan untuk mengalihkan penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
5. kordinasi
dengan KemHan,TNI dan POLRI untuk mengalihkan penyelenggaraan program pelayanan
kesehatan bagi anggota TNI/POLRI dan PNS di lingkungan KemHan,TNI/POLRI; dan
6. koordinasi
dengan PT Jamsostek (Persero) untuk mengalihkan penyelenggaraan program jaminan
pemeliharaan kesehatan Jamsostek.
Penyiapan
pengalihan asset dan liabilitas, pegawai serta hak dan kewajiban PT Askes
(Persero) ke BPJS Kesehatan, mencakup penunjukan kantor akuntan publik untuk
melakukan audit atas:
- laporan keuangan penutup PT Askes(Persero),
- laporan posisi keuangan pembukaan BPJS Kes,
- laporan posisi keuangan pembukaan dana jaminan kesehatan.
Pada saat
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero)
dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Semua asset dan liabilitas serta hak
dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi asset dan liabilitas serta hak
dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan, dan semua pegawai PT Askes (Persero)
menjadi pegawai BPJS Kesehatan.
Pada saat
yang sama, Menteri BUMN selaku RUPS mengesahkan laporan posisi keuangan penutup
PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit kantor akuntan publik. Menteri
Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kes dan laporan
keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. Untuk pertama kali, Dewan
Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) diangkat menjadi Dewan Pengawas dan
Direksi BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak BPJS
Kesehatan mulai beroperasi.
Mulai 1
Januari 2014, program-program jaminan kesehatan sosial yang telah
diselenggarakan oleh pemerintah dialihkan kepada BPJS Kesehatan. Kementerian
kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program Jamkesmas. Kementerian
Pertahanan,TNI dan POLRI tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan
kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan
dengan kegiatan operasionalnya yang ditentukan dengan Peraturan
Pemerintah. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan pekerja.
Mencermati ruang lingkup pengaturan
transformasi badan penyelenggara jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN dan
UU BPJS, keberhasilan transformasi bergantung pada ketersediaan peraturan
pelaksanaan yang harmonis, konsisten dan dilaksanakan secara efektif.
Kemauan politik yang kuat dari Pemerintah dan komitmen pemangku kepentingan
untuk melaksanakan trasnformasi setidaknya tercermin dari kesungguhan
menyelesaikan agenda-agenda regulasi yang terbengkalai.
Peraturan perundangan jaminan sosial
yang efektif akan berdampak pada kepercayaan dan dukungan publik akan
transformasi badan penyelenggara. Publik hendaknya dapat melihat
dan merasakan bahwa transformasi badan penyelenggara bermanfaat bagi
peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan SJSN, sebagai salah satu
pilar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Pembangunan dukungan publik
diiringi dengan sosialisasi yang intensif dan menjangkau segenap lapisan
masyarakat. Sosialisasi diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pentingnya
penyelenggaraan SJSN dan penataan kembali penyelenggaraan program jaminan
sosial agar sesuai dengan prinsip-prinsip jaminan sosial yang universal,
sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan UU SJSN.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat ditarik dari pembahasan makalah ini ialah :
a.
Munculnya
asuransi kesehatan di Indonesia diawali saat pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri
dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968, hingga berubahnya PT ASKES menjadi
BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
b.
Landasan
hukum transformasi ASKES menjadi BPJS Kesehatan yakni Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
c. Masa
persiapan transformasi PT ASKES (Persero) menjadi BPJS Kesehatan adalah selama
dua tahun terhitung mulai 25 November 2011 sampai dengan 31 Desember
2013. Dalam masa persiapan, Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes
(Persero) ditugasi untuk menyiapkan operasional BPJS Kesehatan, serta
menyiapkan pengalihan asset dan liabilitas, pegawai serta hak dan kewajiban
PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.2011.Kementrian
Sekretariat Negara RI:Jakarta.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional.2004.Sekretaris Negara Republik Indonesia:Jakarta.
Tim penyusun.Peta Jalan Jaminan Kesehatan
Nasional 2012-2019.2012.Dewan
Jaminan Sosial Nasional:Jakarta.
Tim penyusun bahan sosialisasi dan advokasi JKN.Buku
Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan
Sosial Nasional.2013.Kementrian Kesehatan:Jakarta.
terimakasih atas ilmunya dan izin copy paste
BalasHapus